JABAR EKSPRES – Kementerian Dalam Negeri Malaysia Mengeluarkan Larangan terhadap Produk Swatch dengan Nuansa LGBTQ (lesbian, gay, bisexual, transgender, queer). Alasan yang diungkapkan oleh pihak berwenang adalah bahwa produk tersebut dianggap berpotensi merusak moralitas serta kepentingan publik dan nasional.
Seperti diinformasikan oleh CNA, individu yang memiliki jam tangan tersebut dapat dikenai denda mencapai 20 ribu ringgit Malaysia (setara dengan Rp66 juta) atau bahkan hukuman penjara selama tiga tahun.
Malaysia berpendapat bahwa langkah larangan ini diperlukan karena nuansa LGBTQ pada produk tersebut dapat “memajukan, mendukung, dan menganggap wajar gerakan LGBTQ yang tidak diterima oleh masyarakat umum”.
Baca Juga:Kontingen Indonesia Jambore Pramuka Dunia 2023 Kembali dalam Keadaan Aman akibat Ancaman Topan KhanunRusia Dikabarkan Kini Mandiri Produksi Drone Berbasis Teknologi Iran
Pada bulan Juni sebelumnya, pihak Swatch telah mengajukan gugatan dan menuntut kompensasi, termasuk pengembalian jam tangan senilai 64.795 ringgit Malaysia.
Keputusan untuk memberlakukan larangan dan memberikan ancaman denda ini diambil setelah adanya insiden di panggung musik yang melibatkan band Inggris, The 1975. Pada saat itu, Matty Healy, salah satu anggota band, melakukan ciuman dengan rekannya Ross Macdonald secara terbuka, dan bahkan mengkritik secara terbuka undang-undang anti-LGBTQ yang ada di Malaysia.
