Pemilik Jam Tangan Swatch dengan Sentuhan LGBTQ di Malaysia Akan Dikenai Denda Tinggi atau Penjara 3 Tahun

JABAR EKSPRES – Kementerian Dalam Negeri Malaysia Mengeluarkan Larangan terhadap Produk Swatch dengan Nuansa LGBTQ (lesbian, gay, bisexual, transgender, queer). Alasan yang diungkapkan oleh pihak berwenang adalah bahwa produk tersebut dianggap berpotensi merusak moralitas serta kepentingan publik dan nasional.

Seperti diinformasikan oleh CNA, individu yang memiliki jam tangan tersebut dapat dikenai denda mencapai 20 ribu ringgit Malaysia (setara dengan Rp66 juta) atau bahkan hukuman penjara selama tiga tahun.

Langkah keras ini tidak hanya berlaku untuk jam tangan, melainkan juga berlaku untuk semua produk Swatch yang mengandung unsur LGBTQ, termasuk kotak, bungkus, dan aksesori.

Baca Juga: Serangan Rudal Rusia Guncang Hotel PBB di Zaporizhzhia, 1 Orang Tewas

Sebelumnya pada bulan Mei, kementerian telah mengambil tindakan menyita jam tangan berwarna pelangi yang dihiasi dengan tulisan ‘LGBTQ’. Jam tangan tersebut merupakan bagian dari koleksi Swatch’s Pride yang terdiri dari enam warna pelangi. Simbol pelangi dengan enam warna ini diketahui menjadi lambang bagi komunitas LGBTQ.

Malaysia berpendapat bahwa langkah larangan ini diperlukan karena nuansa LGBTQ pada produk tersebut dapat “memajukan, mendukung, dan menganggap wajar gerakan LGBTQ yang tidak diterima oleh masyarakat umum”.

Larangan ini didasarkan pada Bagian 8(2) Undang-Undang Pencetakan dan Penerbitan yang menyebutkan bahwa mencetak, mengimpor, memproduksi, mereproduksi, menerbitkan, menjual, mengedarkan, menawarkan untuk dijual, atau mendistribusikan barang-barang semacam itu merupakan suatu pelanggaran.

Baca Juga: Korban Tewas Kebakaran Hutan Hawaii Terus Bertambah, Total Mencapai 53 Orang

Tidak hanya itu, Pasal 7 juga mengatur bahwa penjualan dan distribusi produk sejenis ini dilarang di seluruh wilayah Malaysia.

Pada bulan Juni sebelumnya, pihak Swatch telah mengajukan gugatan dan menuntut kompensasi, termasuk pengembalian jam tangan senilai 64.795 ringgit Malaysia.

Keputusan untuk memberlakukan larangan dan memberikan ancaman denda ini diambil setelah adanya insiden di panggung musik yang melibatkan band Inggris, The 1975. Pada saat itu, Matty Healy, salah satu anggota band, melakukan ciuman dengan rekannya Ross Macdonald secara terbuka, dan bahkan mengkritik secara terbuka undang-undang anti-LGBTQ yang ada di Malaysia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan