Hasil Dua Pekan Operasi ANTIK, Polres Bogor Amankan 21 Pengedar Narkoba

Jabarekspres.com, BOGOR – Dalam operasi Anti-Narkoba (Antik) lodaya 2023, Satresnakroba Polres Bogor mengamankan 21 orang tersangka dalam kasus pengedaran Narkotika di wilayah Kabupaten Bogor, Jumat (18/7).

Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda menjelaskan, pihaknya berhasil membekuk 21 orang tersangka pengedar narkoba dengan jaringan di wilayah Kabupaten Bogor.

“Dari hasil tersebut kami menangkap 20 orang tersangka laki-laki dan 1 orang tersangka perempuan,” ujar Kompol Fitra Zuanda kepada media.

BACA JUGA; 443 Narapidana di Lapas Paledang Bogor Dapat Remisi, 7 Orang Langsung Bebas

Fitra menambahkan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menggunakan sistem tempel atau menyimpan narkotika, dan juga melakukan sistem Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat.

“Untuk modus operandi dalam mengedarkan yaitu sistem tempel dan COD,” kata dia.

Motif para tersangka itu melakukan hal tersebut karena ada dorongan faktor ekonomi yang tidak memadai.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sabu 16,69 gram, farmasi 11.609 butir dan psikotropika 77 butir,”paparnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang diprasangkakan kepada para pengedar ini adalah pasal 114, pasal 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 196, pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 59 Undang-Undang nomor 5 tahun 2009 tentang psikotropika (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan