Hasil Dua Pekan Operasi ANTIK, Polres Bogor Amankan 21 Pengedar Narkoba

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat memberikan keterangan. Foto : Sandika Fadilah/Jabarekspres.com
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat memberikan keterangan. Foto : Sandika Fadilah/Jabarekspres.com
0 Komentar

Jabarekspres.com, BOGOR – Dalam operasi Anti-Narkoba (Antik) lodaya 2023, Satresnakroba Polres Bogor mengamankan 21 orang tersangka dalam kasus pengedaran Narkotika di wilayah Kabupaten Bogor, Jumat (18/7).

Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda menjelaskan, pihaknya berhasil membekuk 21 orang tersangka pengedar narkoba dengan jaringan di wilayah Kabupaten Bogor.

“Untuk modus operandi dalam mengedarkan yaitu sistem tempel dan COD,” kata dia.

Baca Juga:Wali Kota Depok Klaim Janji Kampanye Sudah Rampung 90 PersenMeriahkan HUT RI, Masyarakat di Tanah Air Antusias Ikuti Lomba Panjat Pinang, Ini Asal-usulnya

Motif para tersangka itu melakukan hal tersebut karena ada dorongan faktor ekonomi yang tidak memadai.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sabu 16,69 gram, farmasi 11.609 butir dan psikotropika 77 butir,”paparnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang diprasangkakan kepada para pengedar ini adalah pasal 114, pasal 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 196, pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 59 Undang-Undang nomor 5 tahun 2009 tentang psikotropika (SFR)

0 Komentar