Momen HUT Ke-78 RI, Pemkab Sukabumi Berikan Remisi ke 886 Narapidana

JABAR EKSPRES – Dalam momentum peringatan hari kemerdekaan atau HUT ke-78 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memberikan remisi ke 886 narapidana dan anak binaan lembaga permasyarakakatan (Lapas) kelas IIB Warungkiara, pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Pemberian remisi pada HUT ke-78 RI tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang diberikan oleh H. Iyos Somantri selaku Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi kepada narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi.

Dalam sambutannya, Iyos Somantri berpesan kepada narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi agar bisa bersosial kembali dengan masyarakat. Termasuk bisa bekerjasama dengan masyarakat dalam membangun wilayahnya.

“Hasil pembinaan serta kreasi di (Lapas Kelas IIB Warungkiara) sini, bisa diterapkan di masyarakat. Mari berikan contoh terbaik bagi masyarakat,” ucapnya kepada JabarEkspres.com pada Kamis, 17 Agustus 2023.

“Berkaitan pembinaan sendiri, Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun terus bersinergi dengan Lapas Kelas IIB Warungkiara. Terutama dari sisi pembinaan rohani warga binaan yang bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” lanjutnya.

Bedasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 886 narapidana dan anak binaan di Lapas kelas IIB Warungkiara yang mendapatkan remisi. Sebanyak 124 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 249 orang remisi 2 bulan, 268 orang remisi 3 bulan, 140 orang remisi 4 bulan, 88 remisi 5 bulan, dan 17 orang remisi 6 bulan.

Atas remisi tersebut, sebanyak delapan orang langsung bebas. Kebanyakan yang mendapatkan remisi bebas langsung adalah pidana umum. (Mg9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan