Jokowi Tetapkan Kenaikan Gaji PNS Tepat Hari ini

JABAR EKSPRES – Pada hari Rabu (16/8), Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS dalam pidato RUU APBN 2024 di Gedung DPR.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa salah satu hal yang tengah menjadi fokus perhitungan serius adalah kenaikan upah untuk ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.

Lihat juga : Makna Baju Adat Jokowi yang Dipakai dalam Acara Sidang Tahunan MPR RI

Sehingga, dia menyatakan bahwa pengumuman akan di sampaikan oleh Presiden pada tanggal 16 Agustus dalam suasana yang menarik dan menegangkan.

Sementara, pada awal bulan ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Juga memastikan bahwa Jokowi akan mengumumkan sendiri tentang kenaikan upah.

“Saya mengajak semua untuk mendengarkan pidato Presiden untuk mengetahui apakah ada kenaikan upah PNS,” kata Isa pada Rabu (9/8) lalu.

Saat ini, besaran gaji pokok PNS telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Hingga saat ini, belum ada kenaikan gaji pokok PNS yang telah di umumkan. Oleh karena itu, dalam peraturan ini gaji pokok untuk golongan terendah adalah sekitar Rp1,56 juta, sementara yang tertinggi mencapai sekitar Rp5,9 juta.

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan kinerja.

Di bawah ini adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan I-IV menurut PP 15/2019 :

1. Golongan I
  • Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
2. Golongan II
  • IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
3. Golongan III
  • IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
4. Golongan IV
  • IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Lihat juga : Arahan Jokowi dalam Pertemuan Terbatas Kabinet untuk Mengatasi Polusi Udara di Jakarta

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan