Kenaikan Gaji PNS 2024 10 Kali Lipat, Ini Penjelasannya

JABAR EKSPRES – Kabar menggembirakan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena akan ada kenaikan gaji.

Informasi mengenai kenaikan gaji PNS hingga 10 kali lipat saat ini telah beredar di banyak media massa dan menjadi pembahasan hangat.

Namun benarkah kenaikan gaji PNS 10 kali lipat? Berikut kami sajikan informasinya secara detail, oleh karena itu simak sampai selesai.

Wacana kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil memang sudah dirancang oleh Menpan RB, namun belum secara pasti diumumkan kapan tanggal dan tahunnya.

Single Salary memiliki arti gaji tunggal, dalam konteks penerapan gaji single salary PNS bisa mendapatkan gaji pokok 10 kali lipat lantaran disatukan dengan berbagai tunjangan.

Apabila single salary ditetapkan maka akan berdampak positif juga terhadap pensiunan, sebab secara otomatis akan ikut naik.

Perencanaan kenaikan gaji tersebut nantinya akan dibahas oleh pemerintah.

“Kalau untuk itu nanti (kenaikan gaji ASN) pembahasannya akan di belanja negara.” tutur Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo dikutip dari tayangan kanal YouTube DPR RI Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: 2 Uang Tambahan PNS Selain Gaji 13

Nantinya pemerintah akan mengolah kembali sistem penggajian bagi para PNS yang akan mendatang.

Ada anggota DPR yang mengusulkan 5% ada juga pendapat lain yang mengusulkan kenaikan gaji hingga 7%.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan akan ada peningkatan upah bagi PNS di tahun 20214 dengan golongan lainnya, namun tak menyebutkan berapa besar angka kenaikan.

Dengan adanya peningkatan tersebut maka perubahan sistem penggajian PNS pun sangat memungkinkan dan akan memperoleh hingga 10 kali lipat apabila gaji tunggal diimplementasikan.

Saat ini gaji golongan paling rendah Rp1.500.000 sampai Rp4.500.000.

Apabila gaji tunggal nantinya ditetapkan tentu diharapkan para PNS bisa meningkatkan kemampuan serta mengejar golongan.

Namun tunjangan lainnya seperti tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan umum, tunjangan makan, dan tuk akan dihapuskan.

Tunjangan tersebut dihapus lalu dimasukkan ke gaji tunggal atau gaji pokok.

Akan tetapi masih ada satu tunjangan beasiswa atau tunjangan fungsuinal yang diberikan oleh pemerintah bagi PNS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan