Babak Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI: Dilimpahkan ke Kejaksaan

Babak Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI: Dilimpahkan ke Kejaksaan / Rubiakto
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI: Dilimpahkan ke Kejaksaan / Rubiakto
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Memasuki babak anyar, kasus pembunuhan mahasiswa UI Altafasalya Ardnika yang membunuh juniornya di FIB UI, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

Terhadap perkara ini, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk tiga jaksa profesional yang akan mengikuti perkembangan penyidikan. Perkara ini dilakukan sesuai dengan nomor print-1080 B/M.2.20/Eoh.1/08/2023. Tiga jaksa yang ditunjuk adalah Edrus Yang yang saat ini menjabat selaku kepala seksi tindak pidana umum, bersama Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini.

Dalam keterangan lebih lanjut, M Arief Ubaidillah, menjelaskan bahwa penunjukan tiga jaksa profesional ini merupakan langkah serius dalam mengawal perkembangan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ.

Baca Juga:Cerita Awal Mula Pembangunan Menara Kujang Sapasang di Jatigede SumedangEdisi Khusus Gamer, Coca-Cola dan Riot Games Luncurkan Ultimate Zero Sugar, Rasakan Experience Points!

M Arief Ubaidillah menegaskan bahwa tindak pidana pembunuhan merupakan kasus serius yang memerlukan penanganan yang cermat dan profesional. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk jaksa-jaksa berpengalaman yang memiliki rekam jejak dalam menangani berbagai kasus pembunuhan di wilayah Depok.

0 Komentar