Novy menjelaskan, zona merah ini merupakan zona berbahaya yang tidak dibolehkan untuk melakukan budidaya ikan. Sebab di zona ini terdapat arus air dalam yang cukup deras yang bisa membahayakan aktivitas manusia.
“Wilayah zona merahnya dari bangunan Spill Saguling kurang lebih 3 kilometer radiusnya. Itu berada di Kecamatan Saguling dan Cipongkor,” tandasnya. (Mg5)
BACA JUGA: Pasar Modern Sinpasa Summarecon: Upaya Ubah Citra Buruk Pasar Tradisional