Dinilai Merugikan, Warga Kampung Bulak Depok Tolak Penilaian KJPP

JABAR EKSPRES, DEPOK – Adanya pergantian uang santunan bidang per bidang tanah dan tegakan atas lahan warga yang saat ini dalam pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) ditolak puluhan warga Kampung Bulak, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Warga menolak penilaian pergantian uang santunan atas lahan warga yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rizki Djunaedy dan Rekan, karena dianggap tidak sesuai.

Warga Kampung Bulak RT02/14 Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Eddi Purwanto mengatakan warga bukan menolak pembangunan UIII, namun menolak pergantian uang santunan yang dinilai merugikan warga.

BACA JUGA : Jepang Kelola Sampah TPPAS Legok Nangka Jadi Energi Hijau

“Kami tadi sudah menghadiri sesuai undangan dari Kemenag sosialisasi penerima uang santunan yang dijanjikan beberapa pertemuan lalu akan diberikan keterangan hasil KJPP. Kami sudah menerima hasil dari KJPP dari waktu yang lalu dilahan masing-masing, banyak yang bilang dari poin-poin yang sebelumnya itu tercatat secara detail oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rizki Djunaedy dan Rekan,” ujar Eddi Purwanto, Jumat (11/8).

Eddi Purwanto menjelaskan bahwa dengan hasil KJPP saat ini banyak poin-poin yang hilang menjadikan angka-angka tersebut tidak layak dalam garapan lahan masing-masing warga.

“Angka santunan yang diterima warga ini banyak yang kurang. Dari yang dilakukan KJPP saat itu. Dan jumlah yang menolak uang santunan saat ini dari 33 orang, 21 orang, 12 orang lainnya menerima karena layak. Kami bukan menolak pembangunan UIII, tapi menolak hasil KJPP ini karena tidak layak. Kami sudah menyampaikan hal keberatan. Mungkin nanti langkah-langkah berikutnya musyawarah atau sampai menempuh jalur hukum,” jelas Eddi Purwanto.

BACA JUGA : Polisi Dalami Dugaan Aksi Tawuran Pelajar di Sukabumi hingga 1 Siswa Meninggal Dunia

Sementara, menurut Kuasa Hukum Kemenag, Misrad mengatakan, pihak Kemenag telah memberikan uang kerohiman kepada puluhan warga yang bertempat tinggal di lahan milik Kemenag yang menjadi lokasi pembangunan UIII tersebut.

“Kami sosialisasikan kepada warga yang sudah ditentukan santunan berdasarkan SK Gubernur, bagi yang belum mengambil uang santunan agar mengambil uang santunan. Kami kasih waktu sampai hari Rabu (16/8),” kata Kuasa Hukum Kementerian Agama, Misrad, Kamis (10/8)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan