Jabar Ekspres – Pejabat Daerah Walikota Sukabumi beserta Wakil Wali Kota Sukabumi pada tanggal 20 September akan lengser dari Jabatannya, hal itu disebabkan masa kepemimpinan dua kepala tersebut telah habis.
“Ya betul, pada beberapa waktu lalu DPRD Kota Sukabumi telah menetapkan tiga usulan nama untuk menjadi PJ Walikota, nantinya nama tersebut akan di usulkan kepada Kemendagri,” Ungkap Wawan juanda Kepada Jabar Ekspres melalui pesan WhatsApp pada Rabu (9/8).
