Anies Baswedan Mendapat 5 Nama Bakal Calon Wakil Presiden

JABAR EKSPRES – Bakalan calon presiden Anies Baswedan mendapatkan lima rekomendasi nama untuk bakal calon wakil presiden dari beberapa kiai Nahdlatul Ulama (NU).

Anies Baswedan menyampaikan syukur atas rekomendasi calon wakil presiden yang diterima ketika kunjungan ke Pondok Pesantren At-Tauhid, (10/8).

“Ya, tadi siang saya menerima rekomendasi nama yang disampaikan oleh para kiai di Surabaya. Kemudian saya terima itu, saya sampaikan terima kasih bahwa sudah ikut memikirkan, sudah ikut melihat nama-nama yang bisa berjuang bersama,” kata Anies, (10/8).

Ada lima rekomendasi yang dicalonkan untuk berpasangan dengan Anies Baswedan, yaitu: Yenny Wahid, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Khofifah Indar Parawansa, Muhaimin Iskandar, dan Mahfud MD.

Kendati demikian, Anies mengatakan perihal penting dari beberapa usulan calon wakil presiden dari para kiai tersebut bukan cuma nama tokoh, melainkan ide serta gagasannya.

“Kenyataan bahwa para kiai dan ulama secara serius memikirkan ini, membekali kami, dengan doa, membekali kami, dengan arahan bahkan membekali kami dengan pilihan,” ujarnya.

Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi terkait cawapres pemdamping Anies, dia meminta kepada masyarakat untuk menunggu dengan santai lantaran jika waktunya sudah tepat maka akan diumumkan.

“Nanti pada saatnya diumumkan,” tambahnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Perihal tersebut diatur dan termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Kini ada sebanyak 575 kursi di parlemen, jadi pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024 mesti mmpunyai dukungan mininal sebanyak 115 kursi di DPR RI.

Kemudian pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan hasil peroleh suara sah paling kecil 34.992.703 suara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan