“Saya tau di kemudian hari bahwa ini (perjalanan ke Thailand) tidak keluar izinnya (dari Kemendagri). Saya langsung melakukan peneguran. Memang lisan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Perjalanan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung, Kepala Dishub Dadang Darmawan, Sekretaris Di tahun Khairur Rijal, dan beberapa pejabat Pemkot lainnya, bersama Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny sebagai Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, ke Thailand pada saat itu tidak mengantongi izin dari Kemendagri.
Bahkan hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar pada Senin, 10 Juli 2023 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung oleh salah seorang saksi yakni, Andri Fernando Sijabat selaku Kasi Lalu Lintas Jalan, Dishub Kota Bandung,
“(Perjalanan) itu ditolak oleh Kemendagri. Jadi, (perjalanan) itu tidak ada surat tugasnya,” ucapnya. (San)