Pansus V masih Dalami 10 Pasal Kontroversi Raperda Penataan Minimarket

Jabar Ekspres – Pansus DPRD Kota Bandung masih menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Minimarket). Setidaknya ada sekitar 10 pasal yang masih didalami.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus V Dudy Himawan, Rabu (9/8).

“Ini masih kami telaah lebih lanjut,” katanya kepada Jabar Ekspres.

BACA JUGA: Kontroversi Raperda Minimarket, Pengamat Sarankan Atur Batasan Barang hingga Moratorium

Politikus Nasdem itu melanjutkan, setidaknya 32 pasal yang terdapat dalam raperda itu telah dibahas semua oleh anggota pansus. Termasuk melibatkan sejumlah stakeholder yang terkait.

Dudy menyebut ada sekitar 10 pasal yang perlu didalami lagi. Agar menghasilkan produk hukum yang komperhensif dan bermanfaat kepada masyarakat.

Beberapa pasal itu menyangkut pengaturan jarak antara minimarket atau pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat, pengaturan jam operasional, pemanfaatan cagar budaya, hingga soal sinergitas dengan pelaku usaha lokal.

Pansus juga sudah konsultasi dengan kemendagri. Hal itu juga untuk menselaraskan sejumlah pasal dengan regulasi yang ada.

“Mudah-mudahan Agustus ini bisa selesai,” cetusnya.

Dari data yang dihimpun, beberapa pasal dalam raperda itu memang memimbulkan kontroversi dari berbagai pihak. Di antaranya pasal 21. Pasal tersebut mengatur terkait jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan atau minimarket.

Pada ayat (1) menerangkan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, pada ayat (2), jam operasional toko swalayan hari Senin sampai Jumat dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Kemudian, pada ayat (3) menerangkan, jam operasional toko swalayan hari Sabtu dan Minggu dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Dan pasal (4) untuk hari besar keagamaan dan hari libur nasional, pusat perbelanjaan dan atau toko swalayan sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Berikutnya adalah pasal 8. Pasal itu mengatur terkait jarak pendirian pusat perbelanjaan ataupun minimarket dengan pasar tradisional. Pada pasal 8 huruf (a) dijelaskan, minimarket berjarak minimal 0,6 kilometer dari pasar rakyat dan 0,6 kilometer dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor atau arteri.

BACA JUGA: DPRD Godok Raperda Pusat Perbelanjaan dan Minimarket

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan