Pansus V masih Dalami 10 Pasal Kontroversi Raperda Penataan Minimarket

Pasal 8 huruf (b) menjelaskan, supermarket dan department store berjarak paling dekat 2,5 kilometer dari pasar tradisional yang terletak di pinggir kolektor atau arteri. Pasal 8 huruf (c) mengatur, hypermarket dan perkulakan berjarak paling dekat 2,5 kilometer dari pasar rakyat yang terletak di pinggir kolektor atau arteri.

Pasal 8 huruf (d) mengatur, minimarket yang terletak di jalan lingkungan dengan luas gerai sampai dengan 200 meter persegi berjarak paling dekat 0,6 kilometer dari pasar rakyat dan usaha kecil sejenis. Pasal 8 huruf (e) menjelaskan, pengaturan jarak pada huruf a, b, c, dan d itu tidak berlaku pada kawasan pusat primer.(son)

Tinggalkan Balasan