Kontroversi Raperda Minimarket, Pengamat Sarankan Atur Batasan Barang hingga Moratorium

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD tengah menggodok Raperda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan (minimarket). Hal itu turut menuai respon dari Pengamat Kebijakan Publik Universitas Padjajaran (UNPAD) Yogi Suprayogi.

Menurutnya, yang perlu diatur adalah batasan barang yang boleh dijual minimarket di Kota Bandung.

“Saya setuju harus ada pengaturan,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (8/8).

BACA JUGA: Penjualan Jadi Korban, Pedagang Pasar Harap Jarak Minimarket Ditertibkan

Yogi menguraikan, yang dimaksud pengaturan barang adalah batasan terhadap sejumlah barang – barang yang boleh dan tidak boleh dijual oleh minimarket. Hal itu untuk menjaga kesinambungan antara tumbuhnya minimarket dan pasar rakyat di Kota Bandung.

“Harus saling mengisi antara minimarket dan pasar tradisional,” cetusnya.

Yogi mencontohkan, saat ini beberapa minimarket juga telah mulai menjual bahan pokok masyarakat. Misalnya telur, air galon, hingga LPG. Barang-barang semacam sembako itu mestinya masuk dalam segmen yang dijual di Pasar Rakyat atau Pasar Tradisional.

“Kalau sayur sekarang minimarket tidak jual, tapi buah potong masih. Termasuk telur,” tuturnya.

Menurut Yogi pengaturan semacam itu masih logis untuk dilakukan. Contohnya adanya aturan yang melarang penjualan minuman beralkhohol di minimarket.

Yogi juga menyinggung soal pengaturan jarak pendirian minimarket dengan pasar-pasar rakyat. Tapi hal itu akan sulit dilakukan. Karena ratusan minimarket sudah tumbuh di Kota Bandung.

Bahkan Yogi lebih menyarankan adanya moratorium pembangunan minimarket di Kota Bandung. Mengingat kini jumlah dan keberadaan minimarket sudah cukup menjamur.

“Kalau saya mending sekalian moratorium,” cetusnya.

Sementara soal pembatasan jam operasional, Yogi berpendapat bila hal tersebut tidak perlu dilakukan. Ketika barang jualan yang diatur, maka antara pasar rakyat dan minimarket bisa saling mengisi.

BACA JUGA: DPRD Godok Raperda Pusat Perbelanjaan dan Minimarket

Kebutuhan masyarakat untuk akses ke minimarket yang tidak terbatas waktu juga lebih tinggi. Contohnya saat Pandemi Covid lalu, masyarakat butuh beli susu formula dan perlengkapan lain bisa dalam waktu 24 jam.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah sempat menguraikan, pusat perbelanjaan dan minimarket juga sudah cukup menjamur di Kota Bandung. Menurut catatannya, ada 793 pusat perbelanjaan dan toko swalayan atau minimarket tersebar di Kota Bandung hingga Mei 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan