JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD tengah menggodok Raperda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan (minimarket). Hal itu turut menuai respon dari Pengamat Kebijakan Publik Universitas Padjajaran (UNPAD) Yogi Suprayogi.
Menurutnya, yang perlu diatur adalah batasan barang yang boleh dijual minimarket di Kota Bandung.
“Harus saling mengisi antara minimarket dan pasar tradisional,” cetusnya.
Yogi mencontohkan, saat ini beberapa minimarket juga telah mulai menjual bahan pokok masyarakat. Misalnya telur, air galon, hingga LPG. Barang-barang semacam sembako itu mestinya masuk dalam segmen yang dijual di Pasar Rakyat atau Pasar Tradisional.
Baca Juga:President Jokowi Reminds ASEAN Big Ships Not to SinkJambore Pramuka Dunia di Korea Selatan Dilanda Panas Ekstrem, Bagaimana Nasib Peserta RI?
“Kalau sayur sekarang minimarket tidak jual, tapi buah potong masih. Termasuk telur,” tuturnya.
Menurut Yogi pengaturan semacam itu masih logis untuk dilakukan. Contohnya adanya aturan yang melarang penjualan minuman beralkhohol di minimarket.
Yogi juga menyinggung soal pengaturan jarak pendirian minimarket dengan pasar-pasar rakyat. Tapi hal itu akan sulit dilakukan. Karena ratusan minimarket sudah tumbuh di Kota Bandung.
Bahkan Yogi lebih menyarankan adanya moratorium pembangunan minimarket di Kota Bandung. Mengingat kini jumlah dan keberadaan minimarket sudah cukup menjamur.
“Kalau saya mending sekalian moratorium,” cetusnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah sempat menguraikan, pusat perbelanjaan dan minimarket juga sudah cukup menjamur di Kota Bandung. Menurut catatannya, ada 793 pusat perbelanjaan dan toko swalayan atau minimarket tersebar di Kota Bandung hingga Mei 2023.
