JABAR EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk meringankan vonis eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo yang semula hukuman mati menjadi seumur hidup. Hal tersebut menuai beragam tanggapan.
Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun mengimbau agar publik tidak berpikir negatif atas keputusan tersebut.
Menurutnya, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia adalah MA. Maka, MA memiliki hak untuk mengubah keputusan sebelumnya.
Baca Juga:5 TAHUN JABAR JUARA: Jabar Miliki Laboratorium Lingkungan Hidup Berstandar InternasionalPutusan Anulir Hukuman Ferdy Sambo, Ketut: Kami Pelajari Dulu!
“Judex juris berkonsentrasi kepada prosedur hukum apakah ada yang melampui batas wewenangnya. Apakah ada batas intervensi yang dilanggar. Ini lah mengapa bisa diubah di tingkat kasasi,” lanjutnya.
Diketahui, penurunan vonis Ferdy Sambo yang sebelumnya hukuman mati menjadi seumur hidup, dilakukan oleh dua hakim agung dissenting opinion, antara lain Desnayeti dan Jupriyadi.
Gayus menegaskan, dalam kasus ini tiga melawan dua. Apabila terjadi deadlock, maka bisa ditambahkan majelis atau cukup hanya lima saja.
