Putusan Anulir Hukuman Ferdy Sambo, Ketut: Kami Pelajari Dulu!

JABAR EKSPRES – Keputusan Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup menimbulkan polemik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana memaparkan, pihaknya segera mempelajari putusan kasasi tersebut, guna menentukan langkah selanjutnya.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” ujar Ketut seperti dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca juga: PT LED Lolos dari Ancaman Pailit

Selanjutnya, keputusan tersebut juga menimbulkan banyak kecaman, salah satunya adalah pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut kuasa hukum keluarga almarhum Yosua di Jambi, Ramos Hutabarat, hingga kini, dirinya belum mengetahui dasar hukum MA menganulir hukuman mati Sambo.

Diketahui sebelumnya, MA juga memberikan putusan untuk meringankan hukuman untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma’ruf.

MA memustuskan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk dikurangi masa hukumannya, yang sebelumnya 20 tahun menjadi sepuluh tahun.

Sedangkan Ricky Rizal Wibowo menjadi delapan tahun, yang sebelumnya 13 tahun.

Sementara itu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, dikurangi pidana penjara yang sebelumnya 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.

Baca juga: Rayakan Hari Jadi Ke-50, Sindang Reret Gelar Festival Kuliner “PUSAKA Sindang Reret” Hadirkan 350 Menu Makanan

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan