JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati dan menghargai semua putusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
“Kami menghormati dan menghargai semua putusan MA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dikutip dari Antara, Rabu (9/8).
Ketut menjelaskan bahwa Kejagung telah mencermati dengan seksama vonis yang dijatuhkan majelis kasasi terhadap para terdakwa dan menunjukkan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, khususnya hal yang pokok tentang pembunuhan berencana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa.
BACA JUGA : Kejaksaan Agung Tengah Mendalami Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Menurut Ketut, semua fakta dan pertimbangan hukum yang dipaparkan dalam dakwaan JPU telah dipertimbangkan dalam putusan kasasi MA.
“JPU berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal utama dalam perkara tersebut adalah benar,” katanya.
Terkait dengan putusan kasasi MA, Ketut mengatakan JPU menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut setelah menerima salinan resmi putusan kasasi MA.
Mahkamah Agung mengurangi hukuman para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Jenderal (Purn) Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pertama, hukuman Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
BACA JUGA : Kejagung Akan Pelajari Putusan Kasasi Ferdy Sambo Dkk
Kedua, hukuman Putri Candrawathi, yang juga istri dari Ferdy Sambo, menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Ketiga, hukuman Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun.
Keempat, menambah hukuman Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun.
Pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri ini mengajukan banding pada 16 Februari 2023.
Kemudian, pada sidang tanggal 12 April 2023, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jaksel atas vonis hukuman mati untuknya. Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum kasasi pada 12 Mei 2023.