Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Kota Bandung Dilarang! Lho, Kenapa?

Dok. Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar. Selasa (8/8). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar. Selasa (8/8). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Bandung resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Bahkan jika kedapatan, pihak kepolisian tidak akan segan langsung melakukan penindakan tegas.

Alasan tersebut dikeluarkan Kepala Satlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar Lantaran  penggunaan sepeda listrik di jalan raya memiliki tingkat keamanan yang rendah saat berkendara.

“Jadi penggunaan sepeda listrik sesuai dengan Permenhub, bahwa ada aturan yang membatasi terkait dengan dimana sepeda listrik ini boleh dipakai di jalan khusus. Tapi tidak boleh dipakai di jalan raya,” ungkapnya.

Baca Juga:Hindari Sanksi Serupa, Persib Ajak Bobotoh untuk Patuhi RegulasiSJH Resmi Jadi Venue Piala Dunia U-17, Ini Persiapan Bupati Bandung

“Dan yang kedua, pengendara yang memakai sepeda listrik minimal di usia 12 tahun. Jadi tidak boleh untuk anak-anak dengan umur 8 – 9 tahun mengendarai sepeda listrik,” imbuhnya.

Sementara itu, sebelumnya diketahui penggunaan sepeda listrik di jalan raya telah merenggut korban jiwa. Di antaranya anak berusia 11 tahun di Kota Bandung berinisial HR dikabarkan meningal dunia terlindas truk usai jatuh saat mengendarai sepeda listrik di Jalan Dago atau IR. H. Djuanda, Kota Bandung pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

0 Komentar