Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Kota Bandung Dilarang! Lho, Kenapa?

JABAR EKSPRES  – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Bandung resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Bahkan jika kedapatan, pihak kepolisian tidak akan segan langsung melakukan penindakan tegas.

 

Alasan tersebut dikeluarkan Kepala Satlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar Lantaran  penggunaan sepeda listrik di jalan raya memiliki tingkat keamanan yang rendah saat berkendara.

 

“Kita sudah minta anggota di lapangan apabila ada sepeda listrik yang dipakai di jalan raya, dan dia berlaku seperti pengendara sepeda motor, maka harus segera diamankan. Kita alan berikan pembinaan, dan nanti kita lakukan edukasi,” ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/8).

BACA JUGA: PJ Bupati Bandung Barat Masih Rahasia, DPRD: Paling Lambat Pekan Depan

Eko menambahkan, penggunaan seda listrik sebetulnya sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hanya saja menurut dia, ada beberapa larangan dalam aturan tersebut seperti batasan usia, dan hanya diperbolehkan melintas di jalan-jalan khusus.

“Jadi penggunaan sepeda listrik sesuai dengan Permenhub, bahwa ada aturan yang membatasi terkait dengan dimana sepeda listrik ini boleh dipakai di jalan khusus. Tapi tidak boleh dipakai di jalan raya,” ungkapnya.

 

“Dan yang kedua, pengendara yang memakai sepeda listrik minimal di usia 12 tahun. Jadi tidak boleh untuk anak-anak dengan umur 8 – 9 tahun mengendarai sepeda listrik,” imbuhnya.

 

Sementara itu, sebelumnya diketahui penggunaan sepeda listrik di jalan raya telah merenggut korban jiwa. Di antaranya anak berusia 11 tahun di Kota Bandung berinisial HR dikabarkan meningal dunia terlindas truk usai jatuh saat mengendarai sepeda listrik di Jalan Dago atau IR. H. Djuanda, Kota Bandung pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

“Kejadiannya jam 9.30 WIB, korban meninggal di tempat. Jadi truk sampah yang dikendarai J melaju dari Utara menuju ke selatan, setibanya di TKP saat tidak konsentrasi menabrak Kendaraan Sepeda listrik,” ucap Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arief Saipul Haris melalui keteranganny.

BACA JUGA: Akibat Fenomena Awan Single Cell, Rancaekek Bandung Selamat dari Kekeringan? Ini Penjelasan BMKG

Arief mengatakan bahwa korban (HR) meninggal dunia usai jatuh setelah dibonceng oleh temannya lalu tergilas truk sampah tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan