Kelas BPJS Resmi Dihapus dan Diganti KRIS, Pahami Sistem dan Fasilitasnya

JABAR EKSPRES – Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan baru ini menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca juga : Peluang Lulusan SMA di Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Begini Kata BKN

Pengenalan Sistem KRIS

Sistem KRIS menjamin bahwa semua peserta BPJS akan mendapatkan kualitas ruang dan perawatan yang sama tanpa pengelompokan berdasarkan kelas.

Pemerintah telah mengatur standar ini untuk memastikan kesetaraan dalam layanan kesehatan.

Implementasi Bertahap

Implementasi sistem KRIS telah dimulai secara bertahap di beberapa rumah sakit di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS.

Sejauh ini, 10 rumah sakit sudah menerapkan uji coba KRIS, termasuk RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.

Tanggal Penerapan Penuh

Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS diwajibkan untuk sepenuhnya menerapkan sistem KRIS hingga 30 Juni 2025.

Perubahan ini juga akan berdampak pada iuran BPJS yang akan disesuaikan sesuai evaluasi pemerintah. Namun, iuran baru belum tercantum dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Komitmen Pemerintah Terhadap Iuran BPJS

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menyatakan bahwa tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023.

Dewan Jaminan Sosial Nasional juga menyebut bahwa iuran tidak akan naik hingga akhir 2024, sesuai arahan Presiden Jokowi.

Baca juga : Usai Viral, Keluarga Vina Ingin Polisi Segera Tangkap 3 Tersangka Lagi

Syarat Fasilitas Rawat Inap KRIS

Untuk memenuhi standar KRIS, fasilitas rawat inap harus memenuhi 12 syarat, di antaranya:

1. Komponen bangunan dengan tingkat porositas rendah

2. Ventilasi udara yang baik

3. Pencahayaan ruangan yang memadai

4. Kelengkapan tempat tidur

5. Nalas per tempat tidur

6. Suhu dan kelembaban ruangan yang tepat

7. Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit, dan ruang rawat gabungan

8. Kepadatan ruang rawat dan kapasitas tempat tidur yang sesuai

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan