JABAR EKSPRES — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, jelaskan soal batas usia bakal calon (bacalon) presiden dan calon wakil presiden (cawapres).
Hal ini disampaikan Mahfud, usai mengisi kegiatan di Ponpes Kempek Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
Dirinya mengingatkan, agar semua pihak bisa bersabar menunggu hasil keputusan. Sampai dikeluarkannya surat keputusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:Mahfud MD Kunjungi Ponpes Kempek Cirebon, ini Penilaian Kiai!Inilah Strategi Pedagang Beras Eceran di Pasar Sumedang, Tembus 5 Ton Sehari!
Meski demikian, hasil sidang tersebut sepenuhnya wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), yang bertugas mewakili pemerintah pusat.
Apapun hasilnya, Mahfud MD mengaku, secara lapang dada menerima apapun hasil keputusan MK nanti.
“Pemerintah akan mengikuti dengan seksama apapun keputusannya nanti, karena begitu lah menurut konsitusi kita,” jelasnya.
Sementara itu, jika hasil tersebut menuai konflik dalam penafsirannya, maka dia meminta agar bisa diselesaikan oleh MK.
“Kalau ada konflik penafsiran terhadap konstitusi yang dituangkan dalam undang-undang itu, diselesaikan oleh MK,” lanjutnya.
Menurutnya, wacana tersebut akan diputuskan dalam waktu sekurang-kurangnya dua bulan ke depan. Dirinya meyakini, MK mampu mmeberikan keputusan terbaik.
“Ya MK sudah tahu, mau dua bulan, mau berapa gitu,” pungkasnya.
Baca Juga:Bupati Bandung Barat: Angka Kemiskinan Menurun Drastis!Ridwan Kamil Makin Mesra dengan Jokowi, Sinyal Cawapres?
Diketahui, batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) digugat MK. Kabarnya, DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.
