Singapura Menjalankan Eksekusi Mati Terhadap Terpidana Narkoba untuk Ketiga Kalinya dalam Sepekan

Singapura kembali mengeksekusi mati terpidana narkoba, kali ini seorang pria berusia 39 tahun bernama Mohamed Shalleh Adul Latiff, yang terlibat dalam perdagangan heroin.
Singapura kembali mengeksekusi mati terpidana narkoba, kali ini seorang pria berusia 39 tahun bernama Mohamed Shalleh Adul Latiff, yang terlibat dalam perdagangan heroin.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Singapura kembali mengeksekusi mati terpidana narkoba, kali ini seorang pria berusia 39 tahun bernama Mohamed Shalleh Adul Latiff, yang terlibat dalam perdagangan heroin. Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Biro Narkotika Pusat (CNB) pada Kamis (3/8), menjadi pelaksanaan mati ketiga dalam sepekan di negara tersebut.

Perlu dicatat bahwa eksekusi terhadap Shalleh berlangsung kurang dari sepekan setelah Singapura menjalankan eksekusi mati terhadap Saridewi Binte Djamani pada 28 Juli lalu, yang juga terlibat dalam perdagangan narkoba. Saridewi menjadi perempuan pertama yang dihukum mati dalam 20 tahun terakhir.

Sebelumnya, pada 26 Juli, Singapura juga melaksanakan eksekusi terhadap Mohd Aziz bin Hussain karena terlibat perdagangan 50 gram heroin.

Baca Juga:100 Orang Tewas dalam Bom Bunuh Diri di Masjid Kompleks Polisi, Peshawar, PakistanPentolan Kudeta Niger, Jenderal Salifou Mody, Temui Presiden Transisi Assimi Goita dan Sekutu Wagner Group di Mali

Namun, di tengah tekanan internasional, Singapura tetap teguh dalam keyakinannya bahwa hukuman mati adalah alat efektif dalam mencegah perdagangan narkoba. Negara ini juga dikenal memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba terberat di dunia, di mana perdagangan lebih dari 500 gram ganja atau lebih dari 15 gram heroin dapat dihukum dengan hukuman mati.

0 Komentar