JABAR EKSPRES – Singapura kembali mengeksekusi mati terpidana narkoba, kali ini seorang pria berusia 39 tahun bernama Mohamed Shalleh Adul Latiff, yang terlibat dalam perdagangan heroin. Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Biro Narkotika Pusat (CNB) pada Kamis (3/8), menjadi pelaksanaan mati ketiga dalam sepekan di negara tersebut.
Melansir dari berbagai sumber pada tahun 2019, Mohamed Shalleh dijatuhi vonis hukuman mati karena kedapatan memiliki 55 gram heroin “untuk tujuan perdagangan.” Berdasarkan dokumen pengadilan, ia ditangkap pada tahun 2016 ketika masih bekerja sebagai petugas jasa pesan antar.
Baca Juga: Hari Bersepeda ke Tempat Kerja di Britania Raya, Patut Dicontoh!
Selama persidangan, Mohamed Shalleh mengaku telah mengantar rokok selundupan kepada seorang teman. Namun, tuduhan tersebut tidak mampu menghindarkan dirinya dari hukuman gantung yang telah dijatuhkan.
Perlu dicatat bahwa eksekusi terhadap Shalleh berlangsung kurang dari sepekan setelah Singapura menjalankan eksekusi mati terhadap Saridewi Binte Djamani pada 28 Juli lalu, yang juga terlibat dalam perdagangan narkoba. Saridewi menjadi perempuan pertama yang dihukum mati dalam 20 tahun terakhir.
Sebelumnya, pada 26 Juli, Singapura juga melaksanakan eksekusi terhadap Mohd Aziz bin Hussain karena terlibat perdagangan 50 gram heroin.
Sejak pemerintah melanjutkan pelaksanaan hukuman gantung pada Maret 2022, usai pandemi Covid-19, Shalleh menjadi tahanan ke-16 yang dihukum mati.
Baca Juga: Okinawa Dilanda Topan, 1 Warga Meninggal Dunia
Kebijakan hukuman mati di Singapura telah menarik kritik dan kecaman dari berbagai organisasi internasional serta lembaga pemantau hak asasi manusia, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB mengecam hukuman gantung dan menyerukan kepada Singapura untuk memberlakukan moratorium hukuman mati.
Namun, di tengah tekanan internasional, Singapura tetap teguh dalam keyakinannya bahwa hukuman mati adalah alat efektif dalam mencegah perdagangan narkoba. Negara ini juga dikenal memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba terberat di dunia, di mana perdagangan lebih dari 500 gram ganja atau lebih dari 15 gram heroin dapat dihukum dengan hukuman mati.