Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada

JABAR EKSPRES – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kasus dugaan korupsi atau dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Presiden Jokowi pun meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Seperti diketahui bahwa beberapa pejabat Basarnas tertangkap OTT (operasi tangkap tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Adapun kasus yang menyeret pejabat Basarnas yakni korupsi atau dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas. Hal itu pun menjadi sorotan Presiden Jokowi.

Tanggapan terkait dugaan kasus korupsi atau suap yang menyeret pejabat Basarnas tersebut diungkapkan oleh Presiden Jokowi di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Kamis, 27 Juli 2023.

BACA JUGA: Fantastis! Kepala Basarnas Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan

“Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (sistem lelang pengadaan), ya, kalau terkena OTT (operasi tangkap tangan), ya, hormati proses hukum yang ada,” kata Presiden Jokowi, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya membenahi sistem pengadaan barang dan jasa di Kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) di Tanah Air, salah satunya ialah dengan menerapkan e-Katalog.

Saat ini, lanjut Presiden Jokowi, jumlah produk di e-Katalog telah meningkat pesat menjadi 4 juta produk, dari yang sebelumnya hanya 10 ribu. Hal itu menandakan sudah ada perbaikan sistem pengadaan di lembaga pemerintah.

BACA JUGA: Tak Pandang Bulu, LSAK Apresiasi OTT KPK terhadap Pejabat Basarnas

Namun demikian, kata orang nomor satu di Indonesia itu, apabila ada oknum yang berupaya mengakali sistem pengadaan tersebut dengan cara yang melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum.

Dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 26 Juli 2023. KPK kemudian menyerahkan Henri Alfiandi bersama Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), yang juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus serupa itu, kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan