Hari Ini, Polda Metro Jaya Panggil Ahli Pidana Terkait Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Presiden Jokowi

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya panggil ahli pidana terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi pada hari ini Jumat, 4 Agustus 2023. (Istimewa)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya panggil ahli pidana terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi pada hari ini Jumat, 4 Agustus 2023. (Istimewa)
0 Komentar

Ade Safri menjelaskan, seluruh laporan yang diterima soal dugaan ujaran kebencian terhadap Jokowi merupakan delik biasa, yaitu suatu perkara tindak pidana dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Semua dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor adalah delik biasa,” katanya memungkasi. (*)

0 Komentar