KILAS KEMARIN: Penetapan Tersangka Panji Gumilang dalam Tuntutan Kasus Penistaan Agama Hingga Dugaan Penghinaan Rocky Gerung Terhadap Presiden

JABAR EKSPRES – Berikut ini merupakan ulasan berita-berita yang viral dan mendapat banyak sorotan.

Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka

Rangkuman berita pertama dimulai dari penetapan status Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.

Adapun berita yang sedang hangat diperbincangkan tersebut adalah pertama perihal penetapan tersangka pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun, yakni Panji Gumilang.

Setelah pihak penyidik melakukan penyidikan mendalam, Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuntutan kasus penistaan agama.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” kata Ramadhan kepada awak media, Rabu, 2 Agustus 2023.

Adapun Ramadhan juga memberitahu kalau masa penahanan Panji Gumilang akan berlangsung selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023 di Rutan Bareskrim.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI

BACA JUGA: Habib Rizieq dan Koleganya Puji Penahanan Panji Gumilang oleh Polri: Sesuai dengan Ketentuan Hukum

Rocky Gerung Dilaporkan Karena Dianggap Telah Menghina Presiden

Berita kedua yang menarik perhatian selama kemarin adalah pelaporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung karena dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo.

Rocky Gerung merupakan tokoh kontroversial dalam khazanah perpolitikan di Indonesia karena kritik-kritiknya yang kerap pedas terhadap istana.

Kali ini pun mantan dosen Universitas Indonesia (UI) itu kembali mendapatkan sorotan setelah ucapannya dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan polisi terhadap pengamat politik, Rocky Gerung, dan pakar tata negara, Refly Harun.

Kedua laporan tersebut berhubungan dengan pernyataan Rocky Gerung yang dianggap sebagai penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Laporan pertama datang sekitar pukul 23.00 WIB di kantor SPKT Polda Metro Jaya. Seorang yang mengaku sebagai relawan Bapak Jokowi, didampingi tiga saksi, melaporkan tindak pidana dengan membawa bukti terkait,” ungkapnya kepada awak media pada Rabu, 2 Agustus 2023.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI

BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Presiden Jokowi Tidak Mau Melaporkan Rocky Gerung

Demikialah ulasan berita-berita kemarin yang menjadi sorotan publik dan kemudian hangat diperbincangkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan