Panji Gumilang Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

JABAR EKSPRES- Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa malam.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dihadapkan dengan beberapa pasal hukum yang dapat dikenakan, dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan kepada Panji Gumilang adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun. Selain itu, juga dikenakan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun, dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Panji Gumilang Dilanjutkan Sebagai Tersangka!

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri. Hasil gelar perkara menunjukkan kesepakatan untuk meningkatkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka.

Setelah diperiksa sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB, Panji Gumilang kemudian menjalani gelar perkara. Pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka.

“Saat ini, Panji Gumilang sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” ungkap Djuhamdhani.

Baca juga: Resmi! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama!

Sebelum gelar perkara, Djuhamdhani menyatakan bahwa Panji Gumilang telah lima kali mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.

Dalam penyidikan ini, telah ada 40 saksi dan 17 saksi ahli yang diperiksa oleh penyidik, dan berbagai alat bukti telah ditemukan, termasuk bukti elektronik dan keterangan ahli.

“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus mengumpulkan setidaknya tiga alat bukti, ditambah satu surat,” jelas Djuhamdhani.

Mengenai penahanan tersangka, Djuhamdhani mengatakan bahwa penyidik masih memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

“Kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Kami akan melihat perkembangan penyidikan lebih lanjut malam ini,” tambah Djuhamdhani.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan