Panji Gumilang Bakal Segera Ditahan atas Kasus Penistaan Agama? Begini Kata Mahfud MD

Terkait penahanan Panji Gumilang, Mahfud MD mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada penahanan. Pasalnya, katanya, yang bersangkutan baru diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan tersebut nantinya, kata Mahdfud MD akan dipaparkan oleh polisi dalam waktu 24 jam.

“Apakah belum ditahan? Sampai jam ini belum, karena kemarin itu diperiksa sebagai saksi dulu. Sesudah saksi dia dinyatakan tersangka maka dalam waktu 24 jam, sejak dinyataakan tersangka dan diperiksa disana dalam waktu 1×24 jam itu harus sudah jelas apakah kira-kira ditahan atau tidak, jadi nanti keputusannya jam 20.00 malam ini ditahan atau tidak,” kata Mahfud MD dalam keterangannya kepada awak media, dikutip JabarEkspres.com pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Tidak hanya itu, ia juga menjabarkan alasan apa saja yang membuat Panji Gumilang bisa berpotensi ditahan oleh polisi terksit kasus penistaan agama tersebut.

“Apa alasan untuk ditahan? Pertama prasyarat utamanya itu, kalau ancamana pidananya minimal 5 tahun, ini lebih dari 5 tahun. Yang kedua, kalau yang bersangkutan dikhawatirkan tidak mau kerja sama, dipanggil menghilang, tidak datang dengan berbagai alasan. Yang ketiga, kalau Penyidik khawatir yang bersangkutan kalau pulang menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan TKP tempat kejadian perkara itu bisa ditahan. Lalu, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kalau perbuatan sifatnya berkelanjutan,” katanya.

“Apakah akan ditahan nanti? Ditunggu saja, yang penting pemerintah kerja cepat,” katanya menegaskan.

Sementara itu, pemerintah melalui pihaknya dan sejumlah pihak lainnya berupaya menyelamatkan Nasib para santri Ponpes Al Zaytun di tengan kasus penistaan agama yangmenyeret Panji Gumilang tersebut. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas penanganan pendidikan di Ponpes Al Zaytun.

“Sambil menunggu keputusan polri untuk menahan yang bersangkutan atau tidak, kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan poindok pesantren Al Zaytun, karena pondok pesantren Al Zaytun itu sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren itu tidak ada masalah. Sehingga pemerintah memutusan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan