MUI Beri Apresiasi terhadap Polri Atas Kasus Panji Gumilang

JABAR EKSPRES- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penghargaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena dianggap telah bekerja dengan tekun untuk melindungi umat dan menjaga situasi kondusif terkait pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang.

Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI, Ikhsan Abdullah, menyatakan apresiasi ini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sunguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang,” kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI Ikhsan Abdullah dalam keterangan resminya diterima di Jakarta, Rabu Dikutip dari Antara.

Baca juga:  Resmi! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama!

Ia memastikan bahwa para ulama dan umat akan selalu mendukung Polri dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah dilakukan gelar perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dalam penyidikan kasus ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi, termasuk saksi ahli dalam bidang pidana, sosiologi, dan agama.

Baca juga: Panji Gumilang Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dipersangkakan dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara, serta Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan