JABAR EKSPRES – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia terkait dengan dugaan kasus penistaan agama.
Penahanan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Panji Gumilang saat ini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Penahanan ini dimulai sejak Rabu, 2 Agustus 2023. Pihak kepolisian akan melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut terkait dengan kasus ini selama masa penahanan.
BACA JUGA: Polisi Bakal Lakukan Penahanan Terhadap Panji Gumilang Usai Penetapan sebagai Tersangka
Pengacara yang mewakili Habib Rizieq Shihab, yaitu Aziz Yanuar, memberikan tanggapan terkait penahanan Panji Gumilang.
Ia mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menindak lanjut dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.
“Kami sangat bersyukur Alhamdulillah karena ini langkah maju dalam penegakan hukum sehubungan penistaan agama PG dan AZ,” kata Aziz saat dihubungi Pojoksatu.id, Rabu, 2 Agustus 2023.
Aziz Yanuar juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan demi mencari kebenaran atas kasus ini.
BACA JUGA: Jika Mangkir Lagi, Bareskrim Polri Siap Jemput Paksa Panji Gumilang untuk Proses Penyidikan
Kasus penistaan agama selalu menjadi isu yang sensitif dalam masyarakat. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus semacam ini menjadi ujian bagi sistem peradilan untuk tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan mengedepankan proses hukum yang berkeadilan.
Semua pihak diharapkan untuk memberikan kerjasama penuh dalam proses hukum yang berlangsung.
Aziz Yanuar menyampaikan penegakan hukum terhadap Panji Gumilang sudah sesuai dengan tupoksi Korps Bhayangkara dalam proses hukun Panji Gumilang dan kasus penistaan agama lainnya.
“Mabes Polri juga dalam hal ini sesuai tupoksinya bertindak tegas dan segera dalam hal penindakan hukum kepada beberapa penista agama,” ujarnya.
BACA JUGA: Terungkap! Ternyata Panji Gumilang Pernah Jadi Komisaris Bank, Begini Kronologinya
Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus penistaan agama yang tengah mencuat.