Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis dengan Mudah Agustus 2023

JABAR EKSPRES – Simak cara dapat perangkat Set Top Box atau STB gratis dengan mudah yang akan disalurkan bulan Agustus 2023.

Terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah siaran Sumatera Utara-1 atau Medan dan sekitarnya.

Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) menyebutkan bahwa wilayah siaran Sumatera Utara-1 dan sekitarnya siap melaksanakan migrarsi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch off (ASO).

Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia mengungkapkan bahwa distribusi Set Top Box atau STB gratis untuk Rumah Tangga Miskin sudah mencapai 70 persen.

Berdasarkan data dari Kemenkominfo, diketahui jumlah bantuan STB yang telah diterima masyarakat di wilayah siaran Sumatera per tanggal 3 Juli 2023 telah mencapai 66.077 perangkat dari total kebutuhan 94.487 perangkat.

BACA JUGA: Sinopsis Film Criminal Bakal Tayang di Trans TV Malam Ini

Diperkirakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan merampungkan pembagian Set Top Box gratis kepada penerima di wilayah tersebut.

Berdasarkan dari segi penetrasi siaran TV digital nasional yang dilakukan Nielsen pada 1 Juli 2023, 11 kota besar penetrasi digital berangsur menuju normal, sedangkan penetrasi nasional mendekati 80 persen.

Semenetara, dari segi kesiapan stasiun televisi saat ini ada 668 stasiun televisi yang bersiaran secara digital dan tinggal 19 stasiun televisi yang bersiaran analog serta tengah berproses untuk siaran secara digital.

“Diharapkan setelah ASO di Medan penetrasi TV digital secara nasional akan menuju normal dan TVR (TV rating) sudah normal,” kata Gery.

BACA JUGA: Sinopsis Film Self/Less: Pengusaha Sukses Terjangkit Penyakit Mamatikan

Bagi Anda yang ingin mendapatkan Set Top Box gratis, simak syarat dan cara daftar mendapatkannya berikut ini.

Syarat Dapat STB Gratis

Berikut ini syarat untuk mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari pemerintah.

  1. Masyarakat termasuk golongan rumah tangga miskin untuk mendapatkan STB gratis.
  2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.
  3. Penyedia STB dari kontribusi penyelenggara meultipleksing secara proposional dan pemerintah melalui LPP TVRI.
  4. Penerima STB gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
  5. Calon penerima STB gratis terlebih dahulu mencocokan data NIK dan KTP di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan