JABAR EKSPRES – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sekitar 191 ribu ponsel dengan International Mobile Equipment Identity atau IMEI ilegal akan di jalankan proses shutdown atau di matikan.
Tujuannya adalah untuk menemukan formulasi terbaik yang tidak akan menimbulkan kepanikan dan merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Polisi juga sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait registrasi IMEI. Termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan provider handphone.
Baca Juga:Perubahan Nama Twitter Menjadi “X” Jadi Sasaran Serangan PhishingNaik Per 1 Agustus 2023, ini Daftar Harga Terbaru BBM di SPBU
Adi Vivid menjamin bahwa sebelum melakukan shutdown pada ponsel-ponsel ilegal tersebut, akan di lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Adi Vivid juga menyatakan bahwa Bareskrim akan membuka posko pengaduan bagi warga yang memiliki handphone yang akan di shutdown akibat kasus IMEI ilegal.
Dalam hal ini, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta provider untuk mendirikan posko aduan.
Mekanisme dan perangkat posko pengaduan juga sedang di susun agar masyarakat bisa di layani dengan baik.
