Krisis Utang BUMN Aset Istaka Karya Dilelang untuk Bayar Vendor UMKM

JABAR EKSPRES – Menteri BUMN Erick Thohir akan melelang aset jaminan utang milik PT Istaka Karya (Persero) melalui Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) guna membayar utang kepada para vendor dari berbagai UMKM.

Keputusan ini di ambil karena masalah dengan para vendor tersebut belum terselesaikan sejak tahun 2013.

PT Istaka Karya sendiri telah di nyatakan pailit oleh pengadilan pada tahun 2022.

Baca juga : Sodetan Ciliwung Proyek Mangkrak 6 Tahun Kini Diresmikan oleh Jokowi untuk Atasi Banjir

Pada tanggal 4 Agustus mendatang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator, dan kreditur akan mengumumkan penyelesaian utang BUMN kepada vendor UMKM dan kreditur lainnya. Termasuk perkembangan dalam pelelangan aset milik PT Istaka Karya.

“Salah satu langkahnya adalah dengan melelang aset jaminan utang PPA. Dan sebagian dari hasil lelang tersebut akan di gunakan untuk membayar kreditur-kreditur UMKM yang terdaftar dalam daftar kreditur.” kata Erick melalui keterangan resmi pada, Minggu (30/7/23).

Kementerian BUMN berkomitmen untuk menuntaskan masalah yang melibatkan PT Istaka Karya.

Erick berjanji akan bekerja keras agar masalah yang di wariskan oleh PT Istaka Karya yang juga merugikan para UMKM dan vendor-vendor yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur, dapat di selesaikan melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PT Istaka Karya memiliki sejarah dalam mengerjakan berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor pembangunan.

Salah satunya adalah Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo yang berlangsung pada 2007-2008.

Namun, proyek tersebut belum di bayar oleh PT Istaka Karya sejak tahun 2011.

Perusahaan ini pernah menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dan utang-utangnya di ubah menjadi saham pada tahun 2013 melalui proses homologasi.

Baca juga : Tujuh Perusahaan Swasta Siap Mendirikan Rumah Sakit dan Hotel di IKN

Pada tahun 2022, PT Istaka Karya di nyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pada Maret 2023. Perusahaan ini resmi di bubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.

Meskipun demikian, Kementerian BUMN dan Perusahaan BUMN-PPA terus berusaha untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi situasi ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan