JABAR EKSPRES – PT Istaka Karya (Persero) memang memiliki sejarah yang rumit. Setelah di bubarkan, BUMN ini meninggalkan banyak masalah, termasuk utang yang belum diselesaikan kepada para vendor dan UMKM yang terlibat dalam proyek-proyeknya.
Namun, Menteri BUMN Erick Thohir tidak tinggal diam. Dia telah menyiapkan solusi revolusioner dengan melibatkan dukungan dari berbagai perusahaan BUMN dan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) untuk menangani masalah utang bumn ke vendor yang di hadapi Istaka Karya.
“Insya Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sejak sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN. Kami siap bekerja keras agar persoalan yang di wariskan oleh Istaka Karya dan merugikan para UMKM serta vendor pembangunan infrastruktur, bisa di selesaikan melalui proses pengadilan di Jakarta Pusat. Kurator dan kreditur akan segera mengumumkan langkah-langkah penyelesaiannya,” ungkap Erick Thohir melalui pernyataan tertulis pada Senin (31/7/2023).
Baca Juga:Arsy Hermansyah Alami Kecelakaan Jatuh Dari Ketinggian 2 Meter Saat BermainAplikasi Penghasil Uang Tercepat dan Terbukti Membayar!
Tidak berhenti di situ, pada tahun 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Istaka Karya pailit. Akhirnya, pada Maret 2023, Istaka Karya secara resmi di bubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.
Pada tanggal 4 Agustus mendatang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator, dan kreditur akan mengumumkan langkah-langkah penyelesaian terkait kreditur UMKM dan kreditur lainnya, termasuk perkembangan lelang aset milik Istaka Karya.
“Dalam salah satu skema yang di rencanakan, aset jaminan utang yang di kelola oleh PPA akan di lelang. Sebagian dari hasil lelang tersebut akan di gunakan untuk membayar utang-utang kepada kreditur-kreditur UMKM yang telah terdaftar dalam daftar kreditur,” jelas Erick.
