OJK Tutup 30 Layanan Pinjaman Online, Nasabah Wajib Waspada!!

JABAR EKSPRES – Dalam sebuah langkah berani untuk melindungi nasabahnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir izin dari 30 platform pinjaman online (pinjol) di Indonesia.

Kini, para nasabah harus tetap berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol, terutama untuk menghindari pinjaman dari lembaga yang izinnya telah di hentikan oleh OJK.

Baca artikel lainnya: Dapatkan Dana Cepat dengan Aplikasi Pinjol OJK: Aman, Cepat, dan Tanpa Ribet!

Pemblokiran ini terjadi karena lembaga-lembaga pinjol tersebut ternyata tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimal yang di tetapkan oleh OJK, yaitu sebesar Rp2,5 miliar hingga bulan Mei 2023 lalu.

Akibatnya, operasional pinjol-pinjol ini otomatis terhenti dan statusnya menjadi ilegal.

Kebijakan OJK untuk menerapkan ekuitas minimum sejalan dengan Peraturan OJK No. 10/2022, yang resmi di berlakukan mulai tanggal 4 Juli 2023.

OJK telah menuntut agar para penyelenggara pinjol memenuhi ketentuan tersebut dan terus memonitor perkembangan mereka. Bagi yang tidak memenuhi ketentuan, langkah pengawasan akan di ambil.

Sanksi pemblokiran izin merupakan tahap akhir yang di ambil OJK sebagai langkah penegakan aturan.

Namun, OJK tetap mempertimbangkan kepentingan nasabah agar tidak mengalami kerugian, termasuk kehilangan dana yang masih tersisa di platform pinjol yang terkena pemblokiran.

Bagi nasabah yang saat ini masih memiliki pinjaman dari pinjol yang terkena pemblokiran, perlu berhati-hati dalam menghadapi debt collector.

Meskipun izin pinjol telah di cabut oleh OJK, seringkali penagihan masih di lakukan dengan cara yang kurang santun, seperti spamming atau ancaman melalui jaringan online.

Baca artikel lainnya: Cairkan Dana dengan Mudah! 5 Aplikasi Pinjol Terpercaya OJK di Tahun 2023

Walaupun demikian, Anda tidak perlu khawatir lagi tentang pinjaman dari 30 layanan pinjol yang telah di tutup oleh OJK.

Biasanya, penagihan pinjaman ilegal ini hanya berlangsung selama seminggu setelah jatuh tempo atau beberapa hari setelah jatuh tempo. Namun, setelah lewat satu minggu, penagihan tersebut umumnya berhenti.

Berikut adalah daftar 33 pinjol yang telah di blokir oleh OJK:

  1. PinjamNow
  2. Rupiah Dana
  3. Pasar KTA
  4. Pasar KTA Dana Tunai
  5. Dompet Pemula
  6. Rupiah Teman
  7. Pasar Cash
  8. Rupiahku
  9. Uang Piuntar
  10. Kredit Berlian
  11. Duit Panas
  12. Uang Hoki
  13. Dana Kejayaaan
  14. Aman Money
  15. Pinjaman Anggsuran
  16. Laut
  17. Dana Uang
  18. Cairin
  19. Ringan Tunai
  20. Hello Duit
  21. Dana Flow
  22. Dana Pro
  23. Pinjaman Boll
  24. Get Emas
  25. Kredit Uang Kilat
  26. Rupiah Go
  27. Go Rupiah
  28. Cash Bintang
  29. Dompet Now
  30. Pinjaman Angsuran Renren
  31. Permata Pinjaman
  32. Pinjaman Roket
  33. Ayo Bintang

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan