Runtutan Kronologi Korupsi di Basarnas, Bermula dari Tahun 2021

Tim KPK mendapatkan informasi mengenai penyerahan uang secara tunai dari MR kepada ABC di parkiran bank tersebut, sehingga melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak yang terlibat.

Selanjutnya, HA dan ABC akan diproses hukum oleh Puspom Mabes TNI dengan pengawasan KPK, sementara MR, RA, dan MG akan ditangani langsung oleh KPK. MR dan RA telah ditahan selama 20 hari pertama, sementara MG diingatkan untuk kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Ketiga tersangka sipil tersebut dikenakan dakwaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tinggalkan Balasan