Runtutan Kronologi Korupsi di Basarnas, Bermula dari Tahun 2021

JABAR EKSPRES- KPK melaporkan bahwa Kepala Basarnas yaitu Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas dari tahun 2021 hingga 2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dengan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) mendapatkan suap dari beberapa proyek di Basarnas selama periode tersebut dengan total sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai pemenang proyek.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk HA dan ABC dari Basarnas, serta tiga orang lainnya yaitu Mulsunadi Gunawan (MG) sebagai Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Marilya (MR) sebagai Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), dan Roni Aidil (RA) sebagai Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU).

Baca juga: Fantastis! Kepala Basarnas Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan

Perkara ini bermula pada tahun 2021 ketika Basarnas mengumumkan beberapa tender proyek melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dapat diakses oleh publik. Pada tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender untuk tiga proyek, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan senilai Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment senilai Rp17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.

MG, MR, dan RA kemudian mendekati secara pribadi HA dan ABC untuk memenangkan ketiga proyek tersebut. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar 10 persen dari nilai kontrak sebagai fee. Besaran fee ini diduga ditentukan langsung oleh HA.

Pada akhirnya, tercapai kesepakatan bahwa perusahaan MG dan MR akan menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, sedangkan perusahaan RA ditunjuk sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha.

Baca juga: KPK Umumkan 5 Tersangka Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas

Uang suap diberikan melalui kode “Dako” (Dana Komando) kepada HA melalui ABC. Uang tersebut diserahkan tunai di parkiran salah satu bank di Mabes TNI Cilangkap sebesar Rp999,7 juta oleh MG, dan melalui aplikasi pengiriman setoran bank sebesar Rp4,1 miliar oleh RA.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan