Jemput Bola, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sambangi SRC

JABAR EKSPRES – Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci lakukan pelayanan jemput bola yang bekerja sama dengan Sampoerna Retail Comunity (SRC).

Selain sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan juga mengakuisisi para pemilik usaha dan toko yang tergabung dalam komunitas SRC tersebut.

Sebanyak 200 pemilik usaha dan toko yang tergabung dalam komunitas SRC menghadiri langsung kegiatan sosialisasi tersebut yang bertempat Wasabi Kitchen Jatinangor, Kabupaten Sumedang (27/7/2023).

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Agus Hariyanto berharap dengan kegiatan tersebut para pelaku usaha dapat segera mendaftarkan pekerja dan anggotanya untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

”Hari ini kami lakukan pelayanan spesial yaitu jemput bola dengan datang langsung  ke lokasi serta akan dilayani oleh petugas kami baik itu penjelasan informasi dan manfaat program, pendaftaran perusahaan serta pencetakan kartu dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Dihadapan para pelaku usaha tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci menyampaikan program jaminan sosial yang di selenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelima program tersebut, memiliki manfaat yang beragam yang saling melengkapi untuk memberikan perlindungan atas risiko ketenagakerjaan.

Beberapa di antaranya adalah perawatan tanpa batas biaya dan jumlah hari rawat inap sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Kemudian santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebagai pengganti hilangnya gaji/upah/penghasilan selama perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan dan/atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK).

Rincian santunan STMB dengan rincian dua belas bulan pertama diberikan sebesar 100 persen dari upah dan pada bulan berikutnya diberikan sebesar 50 persen dari upah hingga peserta sembuh.

Selanjutnya, santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Juga ada manfaat Program Kembali Bekerja (Return to Work), agar tenaga kerja yang mengalami kecacatan akibat Kecelakaan kerja.

Setelah mendapatkan upaya pemulihan (rehabilitasi) medis lengkap serta pelatihan kerja untuk keterampilan yang baru sesuai dengan kebutuhan pekerjaan barunya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan