JABAR EKSPRES- Hukum make up dalam Islam adalah topik yang sering diperbincangkan, terutama karena agama Islam memiliki pandangan khusus tentang tata cara berpakaian dan berhias.
Di bawah ini, akan dijelaskan tentang hukum make up dalam Islam berdasarkan pemahaman umum dari perspektif Islam.
Secara umum, Islam tidak melarang penggunaan make-up. Tidak ada ayat Al-Quran atau hadis dari Nabi Muhammad SAW yang secara eksplisit melarang wanita menggunakan make-up atau berhias.
BACA JUGA : Larangan Berpoya-poya dalam Islam Karena Ternyata Sangat Merugikan
Sebagai hasilnya, penggunaan make-up tidak dianggap sebagai dosa atau tindakan haram dalam Islam.
Meskipun penggunaan make-up tidak dilarang, Islam menetapkan syarat berpakaian sopan dan tidak berlebihan dalam berhias.
Pakaian dan make-up haruslah sesuai dengan norma-norma Islam, tidak menarik perhatian secara berlebihan, dan tidak mengumbar kecantikan yang dapat mengundang godaan atau fitnah terhadap orang lain.
Penggunaan make-up dalam Islam haruslah dilakukan dengan memperhatikan adab di masyarakat dan norma-norma sosial.
Make-up yang mencolok atau berlebihan yang dapat menyebabkan fitnah, kesombongan, atau keangkuhan sebaiknya dihindari.
Salah satu prinsip dalam Islam adalah menjaga kesederhanaan dan menghindari kemewahan yang berlebihan.
Oleh karena itu, ketika menggunakan make-up, wanita Muslim sebaiknya tidak melampaui batas dan tetap menjaga kesederhanaan, agar tidak melenceng dari nilai-nilai Islam yang diajarkan.
Seperti halnya tindakan lainnya dalam Islam, pahala bagi penggunaan make-up bergantung pada niat yang baik.
Jika seorang wanita menggunakan make-up untuk merawat diri, menjaga penampilan, atau menghias diri demi kenyamanan pribadi atau untuk suami, maka tindakan tersebut dapat menjadi ibadah dan mendatangkan pahala dari Allah.
Namun, perlu diingat bahwa Islam menekankan pentingnya menjaga kesucian hati dan akhlak, yang lebih berharga daripada kecantikan fisik.
BACA JUGA : Hati Hati ! Jangan Menyebarkan Hoaks, ini Pandangan Menurut Islam
Oleh karena itu, penggunaan make-up dalam Islam seharusnya tidak menyebabkan kesombongan, perasaan lebih dari orang lain, atau mengesampingkan nilai-nilai moral dan etika.
Kesimpulannya, Islam tidak melarang penggunaan make-up selama sesuai dengan tata cara berpakaian sopan dan tidak berlebihan, serta dilakukan dengan niat yang baik.