JABAR EKSPRES- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, pada hari ini, Kamis, 27 Juli 2023.
Panji akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus Penistaan Agama pada pukul 10.00 WIB.
“Panji Gumilang telah menerima surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari Disway.id.
Baca juga: Perizinan Usaha Keliru, Pemkab Indramayu Segel Dua Usaha Milik Panji Gumilang
Diketahui bahwa ada dua laporan polisi (LP) yang diajukan terhadapnya. Laporan pertama diajukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan memiliki Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga: Ternyata Pemprov Belum Terima Laporan Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil
Laporan kedua diajukan oleh Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI yang tertanggal 27 Juni 2023.
Kedua laporan tersebut menuduh Panji melakukan pelanggaran terhadap Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Panji sendiri telah diperiksa pada tanggal Senin 3 Juli 2023, dan setelah gelar perkara dilakukan, kasus tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan.