Anggota DPRD Kabupaten Garut Asep Mulyana Sebut Aktivitas Pertambangan Picu Kerusakan Lingkungan

JABAR EKSPRES – Anggota DPRD Kabupaten Garut Asep Mulyana menilai aktivitas pertambangan yang terjadi saat ini menjadi pemicu kerusakan lingkungan. Menurutnya, hal itu terjadi karena sejauh ini tidak ada aturan atau regulasi yang tegas.

Pria yang kerap disapa Asep Oco itu pun mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) agar segera menerbitkan regulasi untuk penertiban kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Garut.

”Kegiatan itu (pertambangan) sudah meresahkan karena terjadi kerusakan lingkungan, sedangkan pembatasan tidak dilakukan karena aturan belum ada,” ujar Asep melalui siaran tertulisnya, Rabu (26/7/2023).

Menurut Asep Oco, Komisi I DPRD Kabupaten Garut bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dapat memberi masukan kepada Pemprov Jabar terkait kegiatan pertambangan yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

”Kondisi di lapangan saat ini (aktivitas pertambangan) tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Dia menilai, kegiatan pertambangan yang saat ini terjadi bukan hanya merusak lingkungan, tetapi dapat juga menimbulkan bencana alam yang bisa merugikan masyarakat.

”Dalam kondisi saat ini, banyak aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat karena muncul kerugian kerusakan lingkungan dampak dari pertambangan itu,” terangnya.

”Sedangkan, izin galian merupakan kewenangan Pemprov Jabar, sehingga kami di daerah hanya bisa mengajukan rekomendasi atau masukan,” tambahnya.

Asep berharap Pemprov Jabar bisa mengeluarkan regulasi yang memuat aturan penerbitan izin, pengaturan kegiatan, hingga reklamasi pertambangan.

”Jadi, kegiatan pertambangan diperbolehkan asal perizinan dan persyaratan lainnya dilalui,” ucapnya.

”Regulasi pendukung dibutuhkan. Kenapa? Penting untuk memuat penataan atau pemeliharaan ke depannya, sehingga lokasi tambang tidak dibiarkan begitu saja, tapi harus ada penataan, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya,” bebernya.

Pada 7 Juni 2023 lalu, Polres Garut bersama Krimsus Polda Jabar, Dinas ESDM Provinsi Jabar, dan Bareskrim Polri,  melakukan operasi terhadap dugaan tambang ilegal (galian C) di Kampung Cinanti, Desa Karyamukti Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut.

Dalam operasi tersebut polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu UZ dan NS. Sejumlah barang bukti turut disita diantaranya tiga unit alat berat, 10 unit truk, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan