Sanksi Tegas Pemprov Jabar untuk 13 Anggota Satpol PP Kabupaten Garut

Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, akan memberikan sanksi tegas kepada 13 anggota Satpol PP Kabupaten Garut.
Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, akan memberikan sanksi tegas kepada 13 anggota Satpol PP Kabupaten Garut. (Foto: Pemprov Jabar)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Video viral yang memperlihatkan 13 anggota Satpol PP Kabupaten Garut memberikan dukungan pada Capres-Cawapres No. 2 telah sampai di Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.

Menurut Bey Triadi Machmudin, setiap aparatur sipil negara (ASN) harus netral dalam momen Pemilu 2024. Oleh karena itu, pihaknya memberikan sanksi tegas kepada 13 anggota Satpol PP tersebut.

“Pertama, Satpol PP itu aparatur daerah, perangkat daerah harus netral,” ujar Pj Gubernur Jabar itu saat mengunjungi RSUD Sumedang (3/1), dilansir dari Pemprov Jabar.

Baca Juga:Kota Cimahi Kebanjiran Pendaftar Pengawas TPSDinkes Jabar akan Pantau Sebaran Covid-19 Pasca Libur Nataru

“Kedua, saya mendapat laporan mereka sudah mendapat sanksi, jadi sudah sesuai mekanismenya,” lanjutnya.

Salah satu sanksi yang akan diberikan adalah 13 anggota Satpol PP Kabupaten Garut itu tidak akan mendapatkan gaji selama 3 bulan. Diharapkan, hal ini menjadi peringatan bagi perangkat daerah, baik ASN ataupun Non-ASN untuk menjunjung tinggi netralitas.

“Dan yang lainnya satu bulan tidak mendapatkan gaji, nanti kalau melakukan lagi sanksinya bisa lebih berat,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar bersama beragam elemen telah mendeklarasikan “Jabar Anteng” untuk Pemilu 2024 yang aman, netral, dan tenang. Deklarasi tersebut dilakukan di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Sabtu 18 November 2023. (*)

0 Komentar