Anggota DPRD Kabupaten Garut Asep Mulyana Sebut Aktivitas Pertambangan Picu Kerusakan Lingkungan

Kedua tersangka UZ dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU N 4 Tahun 2009 tentang  Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sedangkan tersangka NS dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 161 Jo Pasal 35 Ayat 3 huruf c dan g, Pasal 104 atau Pasal 105 UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 ke 1e KUHP.

Politisi Partai Gerindra itu pun mendukung langkah tegas penindakan pelaku pertambangan yang merusak lingkungan hidup.

”Kami sangat apresiasi atas penindakan yang dilakukan Polres Garut, Polda Jabar, dan Bareskrim terhadap kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan. Memang selama ini kegiatan disana sulit ditindak,” tegasnya.

Dengan penindakan tersebut, lanjut dia, mestinya diiringi dengan regulasi yang mengikat. Dengan demikian, pelanggaran serupa tidak terulang kembali.

”Kejadian kemarin menjadi momen dalam penertiban kegiatan pertambangan di Garut secara keseluruhan, juga sebagai syok terapi bagi pelaku lainnya agar tidak melanggar juga,” tuturnya.

Oleh kerena itu lah, kata Asep, dibutuhkan regulasi agar kegiatan pertambangan bisa ditertibkan dan semua pihak terkait bisa menaatinya.

”Kami sangat menanti Pemprov Jabar segera menerbitkan aturan tersebut,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan