Soal Isu Kebun Binatang Bandung, Pemkot Bandung Punya Bukti Kuat

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir untuk Yayasan Taman Margasatwa Tamansari (TMT) Bandung selaku pengelola Kebun Binatang Bandung. Surat tersebut dilayangkan pada Senin, 24 Juli 2023.

Yang menjadi permasalahan, pihak pengelola Kebun Binatang Bandung memiliki kewajiban yang harus dibereskan sebesar Rp17,1 miliar kepada pihak Pemkot Bandung. Andai pihak pengelola tidak menjalankan kewajibannya tersebut, maka Kebun Binatang Bandung akan disita oleh pemerintah setempat.

Diketahui, Pemkot Bandung dan Yayasan TMT Bandung memiliki catatan perjanjian. Melansir dari Pemkot Bandung, ada sekitar 6 surat perjanjian antara dua belah pihak berkisar pada tahun 1970 hingga tahun 2007. Berikut rinciannya.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Hanya Amankan Aset Daerah, Berikut Kronologi Perjanjian Pengelolaan Kebun Binatang Bandung

  1. Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 yang berlaku per 1 Desember 1970 hingga 1 Desember 1975. Perjanjian ini ditandatangani oleh RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Wali Kota Bandung) dan R. Emma Bratakoesoema (perwakilan Yayasan TMT Bandung).
  2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 yang berlaku per 1 Desember 1977 hingga 30 Nopember 1987. Perjanjian ini ditandatangani oleh Drs. Suparman Martawidjaja (selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung) dan Endang Soenanda (perwakilan Yayasan TMT Bandung).
  3. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 yang berlaku per 1 Desember 1987 hingga 30 Nopember 1992. Perjanjian ini ditandatangani oleh Nurdjaiman, SH (selaku Kepala Dinas Perumahan Kota Bandung) dan Endang Soenanda (perwakilan Yayasan TMT Bandung).
  4. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 yang berlaku per 1 Desember 1992 hingga 30 Nopember 1997. Perjanjian ini ditandatangani oleh H. Ateng Wahyudi (selaku Wali Kota Bandung) dan Drs. Abdurachman (perwakilan Yayasan TMT Bandung).
  5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 yang berlaku per 1 Desember 1997 hingga 30 Nopember 2002. Perjanjian ini ditandatangani oleh Wahyu Hamijaya (selaku Wali Kota Bandung) dan Ir. H. Ukar Bratakusumah (perwakilan Yayasan TMT Bandung).
  6. Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang berlaku per 1 Desember 2002 hingga 30 November 2007. Perjanjian ini ditandatangani oleh Dada Rosada (selaku Wali Kota Bandung) dan R. Romly S. Bratakusumah (perwakilan Yayasan TMT Bandung).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan