JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir untuk Yayasan Taman Margasatwa Tamansari (TMT) Bandung selaku pengelola Kebun Binatang Bandung. Surat tersebut dilayangkan pada Senin, 24 Juli 2023.
Yang menjadi permasalahan, pihak pengelola Kebun Binatang Bandung memiliki kewajiban yang harus dibereskan sebesar Rp17,1 miliar kepada pihak Pemkot Bandung. Andai pihak pengelola tidak menjalankan kewajibannya tersebut, maka Kebun Binatang Bandung akan disita oleh pemerintah setempat.
Diketahui, Pemkot Bandung dan Yayasan TMT Bandung memiliki catatan perjanjian. Melansir dari Pemkot Bandung, ada sekitar 6 surat perjanjian antara dua belah pihak berkisar pada tahun 1970 hingga tahun 2007. Berikut rinciannya.
