JABAR EKSPRES – Gugatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, secara resmi telah resmi tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan Nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bandung, tentang perbuatan melawan hukum.
Humas PN Bandung Dal Yusra mengatakan, sidang gugatan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dijadwalkan berlangsung pada tanggal 15 Agustus 2023 mendatang.
“Hakim nya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni, hakim Tuti Haryati, S.H., M.H,” katabya.
Baca Juga:Ketua PSSI Erick Thohir Sebut Stadion Si Jalak Harupat Pasti Lolos Jadi Venue Piala Dunia U-17Hingga Juni 2023, Bulog Cirebon Sudah Realisasikan 85 Persen Beras ke Masyarakat
“Silahkan saja (menggugat). Karena ini adalah negeri hukum, justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi,” kata Kang Emil, sapaan akrabnya dalam unggahannya pada Minggu, 23 Juli 2023. (San)
