Resmi Tercatat di PN Bandung, Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil akan Disidangkan 15 Agustus 2023

JABAR EKSPRES – Gugatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, secara resmi telah resmi tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan Nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bandung, tentang perbuatan melawan hukum.

Humas PN Bandung Dal Yusra mengatakan, sidang gugatan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dijadwalkan berlangsung pada tanggal 15 Agustus 2023 mendatang.

“Tapi sebelum masuk pokok perkara gugatan, maka PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu,” katanya saat dikonfirmasi JabarEkspres.com Ki pada Selasa, 25 Juli 2023.

BACA JUGA: Lebih Dekat dengan Mendiang KH Muhyiddin, Sosok Kakek Ridwan Kamil

Bahkan tak hanya itu, Dal mengungkapkan bahwa PN Bandung juga telah menunjuk hakim guna memimpin jalannya persidangan gugatan dengan perkara perbuatan melawan hukum tersebut.

“Hakim nya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni, hakim Tuti Haryati, S.H., M.H,” katabya.

Diketahui, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi resmi menggugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil setelah pihaknya, mencabut proses gugat kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

BACA JUGA: Pemkot Depok Bangun Alun-alun di Sawangan, Tagih Komitmen Ridwan Kamil

Bahkan gugatan tersebut juga langsung ditanggapi oleh Ridwan Kamil melalui unggahan akun media sosial pribadinya. Orang nomor satu di Jabar itu pun mempersilahkan Panji Gumilang jika ingin menuntutnya melalui jalur hukum.

“Silahkan saja (menggugat). Karena ini adalah negeri hukum, justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi,” kata Kang Emil, sapaan akrabnya dalam unggahannya pada Minggu, 23 Juli 2023. (San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan