Hasil Pemeriksaan Airlangga Hartarto Terkait Kasus Dugaan Korupsi CPO

JABAR EKSPRES – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengemukakan hasil pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga Hartarto pada hari Senin, 24 Juli 2023 memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dan diperiksa selama 12 jam untuk menjawab 46 pertanyaan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit termasuk minyak goreng periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.

BACA JUGA: Airlangga Hartarto Diperiksa Selama 12 Jam Menjawab 46 Pertanyaan

Pada perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun dengan lima orang terdakwa yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Kelima terdakwa dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan rentang waktu 5 hingga 8 tahun.

Terdakwa tersebut antara lain adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana sebagai anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian, Lin Chen Wei sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Palulian Tumanggor sebagai Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togas Sitanggang.

Lin Chen Wei diketahui sebagai staf khusus Menko Airlangga Hartarto, namun selama proses penyelidikan hingga persidangan, tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

BACA JUGA: Airlangga Hartarto Menjawab 46 Pertanyaan, Ini Kata Presiden Jokowi

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi masih mendalami peran Menko Perekonomian Airlangga saat terjadi kelangkaan minyak goreng sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan kesulitan masyarakat.

“Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan yang diambil baik itu di dalam rapat dan sebagainya, upaya untuk mencegah, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” ujarnya.

Lebih lanjut Kuntadi mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng.

“Kenapa baru saat ini kami panggil? Tadi sudah saya sampaikan bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji, ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kuntadi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan