JABAR EKSPRES – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengemukakan hasil pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto pada hari Senin, 24 Juli 2023 memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dan diperiksa selama 12 jam untuk menjawab 46 pertanyaan.
Kelima terdakwa dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan rentang waktu 5 hingga 8 tahun.
Baca Juga:Airlangga Hartarto Diperiksa Selama 12 Jam Menjawab 46 PertanyaanAirlangga Hartarto Menjawab 46 Pertanyaan, Ini Kata Presiden Jokowi
Terdakwa tersebut antara lain adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana sebagai anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian, Lin Chen Wei sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Palulian Tumanggor sebagai Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togas Sitanggang.
“Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan yang diambil baik itu di dalam rapat dan sebagainya, upaya untuk mencegah, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” ujarnya.
Lebih lanjut Kuntadi mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng.
“Kenapa baru saat ini kami panggil? Tadi sudah saya sampaikan bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji, ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kuntadi.
