Airlangga Hartarto Menjawab 46 Pertanyaan, Ini Kata Presiden Jokowi

JABAR EKSPRES – Pada hari Senin, 24 Juli 2023, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dugaan korupsi ekspor minyak sawit.

Dengan hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menanggapi pemeriksaan Airlangga Hartarto.

Presiden Jokowi menanggapi bahwa semua pihak agar bisa menghormati proses hukum yang berjalan.

“Ya kita harus menghormati proses hukum di mana pun, di KPK, di kepolisian, dan di kejaksaan semua harus menghormati,” kata Presiden Jokowi, sebagaimana mengutip dari ANTARA.

Diketahui, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa oleh Kejagung selama kurang lebih 12 jam.

BACA JUGA: Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung dan Siap Diperiksa

Airlangga tiba di Gedung Bundar Pidsus pada hari Senin, 24 Juli 2023 sekitar pukul 08.24 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB.

Setidaknya Airlangga menjawab 46 pertanyaan yang dilontarkan kepadanya sebagai saksi dugaan korupsi ekspor minyak sawit.

“Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi sampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya,” ujar Airlangga Hartarto.

Diketahui, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO), yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

BACA JUGA: Elon Musk Bakal Ganti Logo Burung Twitter Jadi ‘X’

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 yang telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Kelima terdakwa dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan rentang waktu 5 hingga 8 tahun.

Terdakwa tersebut antara lain adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana sebagai anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian, Lin Chen Wei sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Palulian Tumanggor sebagai Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togas Sitanggang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan