Jabarekspres.com, BOGOR – Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar komedi putar di area luar Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (25/7).
Komedi putar itu ditindak lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berdiri tanpa izin di lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Hari ini kita bongkar komedi putar yang berdiri di lahan pemkab Bogor dipipin langsung oleh pa Sekda,”kata Sekertaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor Iman W Budiana kepada Jabarekspres.com.
BACA JUGA: Undang Aktivis Yahudi, MUI Jabar Nilai Panji Gumilang Cari Simpati
Ia menjelaskan, komedi putar atau pasar malam yang beroperasi di Stadion Pakansari melanggar Peraturan daerah no 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor selalu bermain kucing-kucingan dengan para PKL maupun pengusaha komedi putar yang ada di area luar Stadion Pakansari tersebut.
Untuk itu, Satol PP dengan tegas akan menindak bagi yang melanggar Perda dan masih tetap berjualan di area stadion akan dilakukan pembongkaran.
“Kita akan lakukan pembongkaran dan sudah di diskusikan diantara kita, karena kita sudah beberapa kali membongkar tapi jika tidak diikuti dengan skpd yang lain niscaya akan timbul timbul lagi, sekarang telah kita diskusikan,” paparnya.
BACA JUGA: Tinjau Seleksi Timnas U-17, PSSI Siapkan Laga Uji Coba ke Jerman
Agar tidak salah gunakan lagi, Pemerintah Kabupaten Bogor akan menggunakan lahan tersebut utuk dijadikan hutan kota sementara.
“Rencananya akan jadi hutan kota dulu, nantinya akan dibuatkan tanaman di situ dulu sebelum nanti digunakan sehingga mudah mudahan dengan adanya tanaman di situ tidak di ganggu oleh pihak lain,”pungkasnya (SFR