JABAR EKSPRES – Hebohnya dunia maya kembali diramaikan oleh berita viral yang mempertanyakan aturan baru syarat melamar kerja di tahun 2023.
Kabar ini menjadi perbincangan hangat di media sosial atau viral setelah seorang warganet berani membagikan pengalamannya yang mengejutkan.
Dalam tangkapan layar formulir lamaran kerja yang diduga asli, nampak jelas kolom-kolom isian mencantumkan nomor KTP, KK, dan nama ibu kandung para pelamar.
Baca Juga:7 Makanan Lezat yang Aman untuk Penderita Hipertensi, Catat Ya!Viral Mahasiswa KKN Singgung Tak Ada yang Cantik di Desa, Auto Diusir!
Formulir itu pun juga menuntut pengeksposan alamat domisili, kelurahan, dan kecamatan.
Kisah kontroversial ini tak lama kemudian merambat dengan cepat di dunia maya, dan sampai hari Minggu, 23 Juli 2023, cuitan yang berisi formulir lamaran dengan kolom-kolom berbahaya itu sudah berhasil ditayangkan sebanyak 1,1 juta kali.
Memang, ketertarikan masyarakat akan berita ini tak bisa diabaikan begitu saja.
Muncul pertanyaan besar, apakah benar perusahaan boleh meminta data sepele seperti nomor KTP, KK, dan nama ibu kandung dalam proses lamaran kerja?
Lalu, apa dampaknya jika kita dengan enteng memberikan informasi pribadi semacam itu?
Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk mempertimbangkan kebijakan yang bijaksana dalam meminta data pribadi calon karyawan.
Sebagai warganet, mari kita selalu waspada terhadap permintaan data yang berlebihan dan tak pantas dalam proses melamar kerja.
Baca Juga:Fakta Ikan Oarfish yang Lagi Viral karena Disebut ‘Ikan Kiamat’Viral di Medsos Girlband Mother Bank, Lagu-Lagunya Unik Banget Loh!
Kita memiliki hak untuk menjaga privasi dan keamanan informasi pribadi kita.
