JABAR EKSPRES – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait kompensasi bagi transportasi lokal untuk mengurai kemacetan selama mudik Lebaran 2026.
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan kebijakan kompensasi ini patut diwaspadai karena warga lokal tetap membutuhkan mobilitas selama periode mudik.
Djoko memaparkan sejumlah alternatif solusi yang memungkinkan kompensasi tetap diberikan tanpa melumpuhkan layanan transportasi bagi masyarakat.
Baca Juga:BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh IndonesiaTransaksi ZISWAF BSI Naik 14 Persen Selama Ramadan
“Pertama, sistem kompensasi atau bergantiannya. Daripada meliburkan seluruh armada, pemda bisa menerapkan sistem piket,” kata Djoko kepada Jabar Ekspres, Senin (9/3).
“Hanya 30 sampai 50 persen armada yang boleh beroperasi di jalur-jalur tertentu secara bergantian,” lanjutnya.
Djoko menjelaskan, pengemudi yang mendapat jadwal libur tetap menerima uang saku penuh, sementara armada yang beroperasi tetap mendapatkan penghasilan dari penumpang, meski hasilnya terbatas.
“Ini menjaga ketersediaan layanan untuk warga lokal tanpa memadati jalan secara masif,” terangnya.
Selain itu, Djoko menekankan pentingnya pengalihan rute atau sistem feeder untuk angkutan lokal.
Penertiban biasanya hanya dilakukan di jalur utama, sementara angkot, becak, dan delman bisa difungsikan sebagai pengumpan di rute-rute dalam desa atau perumahan yang tidak dilalui pemudik.
Dalam hal ini, pemerintah bisa memberikan subsidi bahan bakar atau insentif harian bagi pengemudi yang bersedia tidak keluar ke jalan utama.
Baca Juga:Silaturahmi Akbar PKB, Kang Cucun Serahkan Kendaraan Ambulans untuk 31 KecamatanHj Renie Rahayu Fauzi Hadiri Reses Wakil Ketua DPR RI H Cucun A Syamsurijal Dari Fraksi PKB
Dengan demikian, arus di jalan nasional atau provinsi tetap lancar, tetapi warga di pelosok tetap bisa bepergian.
Djoko juga menyoroti transformasi sebagian pengemudi menjadi pemandu wisata, khususnya bagi becak dan delman di daerah wisata seperti Lembang atau Garut.
Mereka tetap beroperasi tetapi terbatas di area tertentu, misalnya kawasan wisata atau jalur khusus non-aspal.
“Pemerintah bisa menyewa mereka untuk membantu mengangkut barang pemudik yang mengalami kendala di titik tertentu atau menjadi transportasi jarak pendek bagi wisatawan, sehingga tidak mengganggu arus utama,” jelas Djoko.
Menurut Djoko, kebijakan ini memberikan manfaat yang menyentuh aspek keselamatan, kelancaran lalu lintas, hingga stabilitas sosial masyarakat.
“Manfaat yang diperoleh, kebijakan ini memiliki manfaat yang menyentuh aspek keselamatan, kelancaran lalu lintas, hingga stabilitas sosial,” pungkasnya. (Bas)
